Program Kompetensi Dosen dan Tendik Tahun 2021. Penawaran plus Panduan

OPERATOR KAMPUS, Program Kompetensi Dosen. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjendikti) memberikan Penawaran Program Kompetensi untuk Dosen dan Tenenaga Pendidikan (Non Degree program) Tahun 2021.

Program ini dinilai sangat penting karena pada dasarnya Dosen dan Tenaga Kependidikan merupakan Sumber Daya Manusia (SDM) Perguruan Tinggi yang memiliki peran strategis dalam setiap kegiatan akademik pada Perguruan Tinggi.

Oleh kerena itu Dosen dan Tenaga Kependidikan diharapkan memiliki sertifikat kompetensi teknis sebagai upaya dalam menyiapkan tenaga kerja Indonesia yang kompetitif untuk menghadapi persaingan di pasar kerja global.

Dengan adanya Sertifikasi Kompetensi Teknis untuk Dosen ini diharapkan kedepannya dosen dapat memiliki kompetensi profesional.

Sedangkan Sertifikasi kompetensi teknis untuk tenaga kependidikan dengan harapan mampu menghasilkan tenaga kependidikan yang profesional sebagai upaya dalam menghasilkan lulusan yang kompeten.

Adanya Sertifikasi kompetensi ini merupakan salah satu bentuk pengakuan bahwa dosen dan tendik mempunyai keterampilan dan kemampuan yang mumpuni dan sesuai standar kerja yang ditetapkan.

Selain itu, Sertifikasi kompetensi yang dimiliki oleh dosen dan tendik merupakan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasai.

Dengan adanya Sertifikasi kompetensi sebagai pembuktian bagi pemegang setifikat atas kredibilitas dalam melakukan suatu pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

Untuk selengkapnya, berikut ini merupakan salinan surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjendikti) Kemendikbud Nomor 1273/E4/KK.05/2021 tanggal 11 Mei 2021 tentang Penawaran Program Kompetensi Dosen dan Tendik (Non Degree program) Tahun 2021

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Akademik
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI di lingkungan Kemendikbud Ristek

Sebagai amanah dari Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2021 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi, khususnya pada IKU-3 tentang dosen berkegiatan tridarma di luar kampusnya dimana setiap dosen dituntut memiliki kompetensi yang memadai, maka untuk mendukung hal tersebut kami menawarkan program-program kegiatan diantaranya adalah:

Bagi dosen dan tenaga kependidikan di Perguruan Tinggi Akademik yang berminat untuk mengikuti kegiatan tersebut dapat mendaftar melalui laman: kompetensi.sumberdaya.kemdikbud.go.id/v2, dengan batas waktu pendaftaran sesuai dengan masing-masing program.

Persyaratan peserta dan jadwal pelaksanaan program, dapat lihat pada pedoman masing-masing program yang dapat di unduh pada laman: kompetensi.sumberdaya.kemdikbud.go.id/v2.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

11 Mei 2021
Direktur Sumber Daya

ttd

Mohammad Sofwan Effendi
NIP 196404031985031008

Tembusan:
Dirjen Pendidikan Tinggi

Lampiran

SALINAN SURAT NOMOR 3000/E1/DI.04.02/2021


PANDUAN


Bagikan melalui media sosial
Atau
Bagikan dengan tautan
Posting Komentar