Tupoksi Kepala Dusun (Kadus)
Tugas dan Fungsi Kepala Dusun
Tugas Kepala Dusun
-
Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
-
Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat.
-
Mengatur mobilitas kependudukan.
-
Menata dan mengelola potensi pekon di wilayahnya.
-
Mengawasi pelaksanaan pembangunan pekon.
-
Membina kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan.
-
Melaksanakan pemberdayaan masyarakat untuk mengembangkan roda pemerintahan dan pembangunan pekon.
Fungsi Kepala Dusun
-
Melakukan koordinasi dengan kepala pekon dan perangkat pekon lainnya.
-
Melakukan koordinasi dengan lembaga kemasyarakatan desa dan tokoh masyarakat di wilayahnya.
-
Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan desa di wilayahnya.
-
Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada kepala pekon
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala pekon sesuai dengan bidang tugasnya.
Hak dan Kewajiban Kepala Dusun
Hak Kepala Dusun
-
Menerima penghasilan tetap, tunjangan kesehatan, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Mendapatkan pembinaan dan bimbingan dalam melaksanakan tugasnya.
-
Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Kepala Dusun
-
Mengucapkan sumpah/janji jabatan sebelum memangku jabatan.
-
Mengikuti pelatihan, bimbingan teknis, dan penyuluhan yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
-
Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada kepala Pekon.
-
Mematuhi kode etik perangkat pekon.
-
Menjaga nama baik dan kehormatan jabatan.
-
Memahami tugas, fungsi, hak, dan kewajiban kepala dusun dapat membantu masyarakat dalam menjalin kerjasama yang baik dengan kepala dusun untuk membangun desa yang lebih maju dan sejahtera.